Rabu, 07 Mei 2014

Hukum Wadh'i




BAB I
PENDAHULUAN
  A.    Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat terlepas dari aturan dan norma-norma yang berlaku menurut hukum syara’.
Hukum syara’ itu ada dua macam yaitu hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung tuntutan dan kebolehan yang dinamakan “hukum taklifi” dan yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan, sebab atau mani’ dinamakan ‘hukum wadh’i”.  

  B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hukum wadh’i?
2.      Apa macam-macam hukum wadh’i ?


  C.    Tujuan Pnulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Hukum wadh’i
2.      Untuk mengetahui macam-macam hukum wadh’i




BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i adalah hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu adalah sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang terhadap sesuatu.[1] Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab, atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.[2]

Adapun contohnya yaitu :
1.      Firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab:
.يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْآاِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْ هَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ....(المائدة:6)
Artinya :”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri untuk mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kepada suku.”(QS. Al-Ma’idah:6)
Ayat di atas dapat dipahami bahwa mendirikan shalat menjadi sebab untuk mewajibkan wudhu atau menjadikan sesuatu adalah sebab terhadap sesuatu.[3] 
2.      Firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai syarat:
لَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ(روه احمد)
Artinya :”Tidak syah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad)
Dua orang saksi menjadi syarat untuk sahnya pernikahan itulah yang dimaksud dengan menentukan sesuatu menjadi sahnya sesuatu.[4]
3.      Contoh mani’ atau penghalang seperti tercantum dalam hadist yang berbunyi :
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ المِيْرَاثِ شَيْءٌ (رواه النسائ والدا رقطنى)
Artinya:”Tidak sedikitpun bagian orang yang membunuh dari harta warisan (yang terbunuh)”. (HR. Nasa’i dan Daraquthi dari Amrin bin Suaib dari ayahnya dan dari anaknya)
Hadist tersebut menunjukkan bahwa membunuh sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.[5]

  B.     Macam-Macam Hukum Wadh’i

Para ulama fiqh menyatakan bahwa hukum wadh’i itu ada lima macam, yaitu :
1.      Sebab
a.       Pengertian Sebab
Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain.[6] Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai tanda atas musababnya dan mengkaitkan keberadaan musabab, dengan ketiadaannya.[7] Hukum syara’ kadang-kadang diketahui melalui tanda yang menunjukkan bahwa perbuatan itu menjadi kewajiban mukallaf. Misalnya: Perbuatan zina menyebabkan seseorang dikenai hukuman dera 100 kali, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya sholat dhuhur, dan terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat magrib. Apabila perzinaan tidak dilakukan, maka hukuman dera tidak dikenakan. Apabila matahari belum tergelincir, maka shalat dhuhur belum wajib. Dan apabila matahari belum terbenam, maka shalat mahgrib belum wajib.[8]

Dengan demikian terlihat hukum wadh’i dalam hal ini adalah sebab, dengan hukum taklifi,  keberadaan  hukum wadh’i itu tidak menyentuh esensi hukum taklifi. Hukum wadh’I hanya sebagai petunjuk atau indikator untuk pelaksanaan hukum taklifi. Akan tetapi, para ulama’ ushul fiqih menetapkan bahwa sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia.

b.      Pembagian sebab
Secara garis besar sebab ada dua macam, yaitu:
1)      Sebab yang tidak termasuk perbuatan mukallaf.
Seperti dalam contoh tibanya waktu shalat dan menimbulkan wajibnya shalat.[9] Dalam firman Allah SWT.:
اَقِمِ الصَّلَا ةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ...
Artinya:” dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir….( Q.S. Al-isra’ : 78 )
2)      Sebab yang berasal dari perbuatan mukallaf.
Seperti pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan adanya qishas. Dalam firman Allah SWT. :
يَآ أَيُّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الْثِصَاصُ فِى القَتْلَى.....
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuhHai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….”( al-Baqarah:178)

2.      Syarat
a.       Pengertian syarat
Syarat ialah sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaannya hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.[10]
Misalnya: Wudlu adalah salah satu syarat sahnya shalat. Sholat tidak dapat dilaksanakan, tanpa berwudlu terlebuh dahulu. Akan tetapi apabila seseorang berwudlu, ia tidak harus melaksanakan shalat.

b.      Pembagian syarat
Para ulama’ memberi uraian tentang pembagian syarat dengan berbagai tinjauan, akan tetapi yang terpenting ialah bahwa ditunjau dari segi penetapannya sebagai hukum syara’, syarat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1)      Syarat Asy-syar’iyyah
Ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh syara’.[11]
Misalnya: akad nikah dijadikan syarat halalnya pergaulan suami istri namun agar akad nikah itu sah disyaratkan dihadiri oleh dua orang saksi. Dengan demikian apabila akad atau tindakan hukum tidak akan menimbulkan efekya kecuali apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.[12]
2)      Syarat Al-Ja’liyyah
Ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh mukallaf. Contohnya , seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan mengatakan: “ jika engkau mengulangi perkataan dusta itu, maka talakmu jatuh satu”. Dengan demikian talak tidak akan menimbulkan efeknya kecuali tidak terpenuhi syarat talak.

3.      Mani’
a.       Pengertian Mani’
Menurut bahasa berarati “ penghalang “. Sedangkan dari segi istilah yang dimaksud dengan mani’ adalah :[13]
مَا رَتَّبَ الشَّارِعُ عَلَى وُجُوْدِهِ عَدَمُ وُجَوْدِالحُكْمَ أَوْعَدَمُ السَّبَبَ اَيْ بُطْلَانُهُ
“ sesuatu yang ditetapkan oleh syar’i keberadaannya menjadi ketiadaan hukum atau ketiadaan sebab, maksudnya batalnya sebab itu.”
Misalnya: hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan timbulnya hubungan kewarisan (waris-mewarisi ). Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan bagian warisan dari harta ayah atau suami yang wafat sesuai dengan bagian masing-masing akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah tersebut.
( H.R.Bukhari-Muslim ). Jadi, yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan itu karena membunuh orang yang mewarisi.[14]

b.      Pembagian Mani’
Para ulama’ membagi mani’ dari sisi pengaruhnya bagi sebab dan hukum menjadi dua macam :
1)      Mani’ yang menghalangi adanya hukum
Yang dimaksud dengan mani’ yang menghalangi adanya hukum syara’, ialah ketetapan asy-syar’i yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang berlakunya hukum syara’ yang umum. Misalnya: hukum syara’ yang umum menyatakan wajib shalat bagi setiap mukallaf, baik laki-laki maupun wanita. Akan tetapi, syara’ juga menetapkan, haid dan nifas merupakan penghalang bagi wanita untuk dikenakan kewajiban meng-qadha’ shalat yang tidak dilaksanakan selama haid atau nifas.[15]

2)      Mani’ yang menghalangi hubungan sebab
Yaitu ketetapan asy-syar’i yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang bagi lahirnya musabbab/ akibat hukum dari suatu sebab syara’ yang berlaku umum. Misalnya:  jumlah harta yang telah mencapai kadar nishab dan telah dimiliki selama satu tahun ( haul ) merupakan sebab bagi kewajiban mengeluarkan zakat. Akan tetapi, ketetapan syara’ juga menyatakan bahwa keadaan berhutang merupakan penghalang ( mani’ ) bagi seseorang untuk dikenakan kewajiban zakat.[16]

c.       Kaitan antara sebab, syarat, dan mani’
Dari rumusan definisi dan penjelasan diatas, terlihat bahwa antara sebab, syarat, dan halangan terdapat hubungan yang saling terkait. Mani’ ada bersamaan dengan sebab dan syarat, dan berakibat tidak adanya hukum disebabkan keberadaan mani’. Misalnya, matahari telah tergelincir sebagai penyebab disebabakannya shalat dhuhur dan seorang wanita mukallaf wajib berwudlu sebagai syarat sah shalat. Tetapi jika wanita yang akan shalat itu sedang haid yang menjadi penghalang ( mani’ ) maka hukumnya menjadi tidak ada, karena wanita dalam keadan haid tidak boleh melaksanakan shalat.[17]

4.      Ash-Shihah, Al-Buthlan dan Al-Fasad
a.       Pengertian Ash-Shihah, Al-Buthlan dan Al-Fasad
1)      Ash-Shihah secara bahasa Sah atau Shihah (الصححة ) atau shahih ( الصحيح ) lawan dari ( المريضة ) yang artinya sakit. Secara istilah, para ahli ushul fiqih merumuskan definisi sah dengan :[18]
تَرَتُّبُ ثَمْرَتِهِ الْمَطْلُوْبَةِ مِنْهُ شَرْعًا عَلَيْهِ. فَإِذَا حَصَلَ السَّبَبُ وَتَوَفَّرَ الشَّرْطُ وَانْتَفَى المَانِعُ تَرَتَّبَتِ اْلآثَارُ الشَّرْ عِيْةةُ عَلَى الفِعْلِ
“ Tercapainya sesuatu yang diharapkan secara syara’, apabila sebabnya ada, syarat terpenuhi, halangan tidak ada, dan berhasil memenuhi kehendak syara’ pada perbuatan itu.”

Maksudnya, sesuatu perbuatan dikatakan sah apabila terpenuhi sebab dan syaratnya, tidak ada halangan dalam melaksanakannya, serta apa yang diinginkan syara’ dari perbuatan itu berhasil dicapai. Misalnya: seseorang melaksanakan shalat dengan memenuhi rukun, syarat, dan sebab, serta orang yang shalat itu terhindar dari mani’ atau terhalang. Apabila shalat dhuhur akan dilakdanakan, sebab wajibnya shalat itu telah ada yaitu matahari telah tergelincir, orang yang akan shalat itu telah berwudlu, dan tidak ada mani’ dalam mengerjakan shalat tersebut maka shalat yang dikerjakan tersebut sah.[19]

2)      Al- Bathl secara etimologi batal yang dalam bahasa arabnya al-buthlan (البطلان  ) yang berarti rusak dan gugur hukumnya. Secara terminologi menurut Mushthafa Ahmad al-Zarqa’, yang mengatakan batal adalah :[20]

تَجَزُّدُ التَّصَترُّفِ الشَّرْعِيِّ عَنْ اِعْتَبَارَهِ وَآثَارِهِ فِى نَظَرِ الشٍّرْعِ
“ Tindakan hukum yang bersifat syar’i terlepas dari sasarannya, menurut pandangan syara’.”

Maksudnya, tindakan hukum yang bersifat syar’i tidak memenuhui ketentuan yang ditetapkan oleh syara’, sehingga apa yang dikehendaki syara’ dari perbuatan tersebut lepas sama sekali (tidak tercapai). Misalnya suatu perbuatan tidak memenuhi rukun atau tidak memenuhi syarat, atau suatu perbuatan dilaksanakan ketika ada mani’ (penghalang). Perbuatan seperti itu dalam pandangan syara’ tidak sah (bathl). Misalnya, dalam persoalan ibadah yaitu orang yang melaksanakan ibadah sholat harus memenuhi rukun dan syaratnya, apabila ada penghalang seperti haid atau nifas maka sholatnya tidak sah atau batal.

Sedangkan dalam bidang muamalah, misalnya dalam transaksi jual beli apabila yang melakukannya adalah orang yang belum atau tidak cakap bertindak hukum (seperti anak kecil atau orang gila) maka hukum jual beli tersebut tidak sah.

Dengan demikian baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang muamalah, keabsahan suatu perbuatan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun, syarat, dan penyebab perbuatan itu, dan tidak mani’ untuk melaksanakan perbuatan itu. Tetapi apabila perbuatan itu tidak memenuhi syarat, rukun, dan sebabnya belum ada, atau ada mani’, maka perbuatan itu menjadi batal.[21]

Disamping istilah sah dan batal, dalam fiqih islam juga dikenal dengan istilah fasad, yang posisinya diantara sah dan batal.

3)      Al-Fasad Secara etimologi, fasad (الفساد ) berarti ”perubahan sesuatu dari keadaan yang semestinya (sehat).” Dalam bahasa indonesia berarti “rusak”. Dalam pengertian terminologi menurut jumhur ulama bahwa antara batal dan fasad mengandung esensi yang sama, yang berakibat kepada tidak sahnya perbuatan itu. Apabila sesuatu perbuatan tidak memenuhi syarat, rukun, dan tidak ada sebabnya, atau ada mani’ terhadap perbuatan tersebut, maka perbuatan itu disebut fasad atau batal.[22]

Menurut ulama Hanafiyyah juga mengemukakan hukum lain yang berdekatan dengan batal, yaitu fasad. Menurut mereka fasad adalah “terjadinya suatu kerusakan dalam unsur-unsur akad.” Artinya, akad itu pada dasarnya adalah sah, tetapi sifat akad itu tidak sah. Misalnya, melakukan jual beli ketika panggilan shalat jum’at berkumandang. Jual beli dan shalat jum’at sama-sama memiliki dasar hukum. Akan tetapi jual beli itu dilaksanakan pada waktu yang sifatnya terlarang untuk melakukan jual beli, maka hukumnya menjadi fasad atau rusak.[23]

5.      ‘Azimah dan Rukhshah
‘Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah kepada seluruh hambanya sejak semula. Maksudnya belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan oleh Allah. Misalnya, jumlah shalat dhuhur adalah empat reka’at. Jumlah reka’at ini ditetapkan Allah sejak semula, dimana tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah reka’at shalat dhuhur. Hukum tentang shalat dhuhur tersebut adalah empat reka’at, disebut dengan ‘Azimah.[24]

Adapun yang dimaksud al-Rukhshah sebagian ulama’ ushul fiqih ialah :[25]
مَا شُرِعَ مِنَ الأَحْكَامِ لِلْتَخْفِيْفِ عَنِ العِبَادِ فِي أَحْوَالِ خَاصَة
“Hukum-hukum yang disyari’atkan untuk keringanan bagi mukallaf dalam keadaan tertentu.”
Adapun contonya yaitu :
a.       Rukhshah untuk melakukan perbuatan yang menurut ketentuan syari’at yang umum diharamkan, karena darurat atau kebutuhan. Contohnya, boleh memakan daging babi jika keadaan darurat, diman tidak terdapat makanan selain itu yang jika tidak dimakan maka jiwa seseorang akan terancam. Berdasarkan firman Allah :[26]
وقد فصّا ل لكم ما حرمعليكمالا مااضطر رتماليه....
Artinya:…”padahal sesungguhnya Allah yelah menjlaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…” (QS. Al-An’am:119)

b.      Rukhshah untuk meninggalkan yang menurut aturan syri’at yang umum diwajibkan, karena kesulitan melaksanakannya. Contohnya, barang siapa dalam keadaan sakit atau berpergian pada bulan ramadhan, maka ia diperbolehkan untuk buka puasa. Sebagaimana firman Allah :[27]
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلى شَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al- Baqarah: 184)

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan yang telah dijelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
Hukum wadh’i adalah hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu adalah sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang terhadap sesuatu. Adapun yang menjadi bagian dari hukum wadh’i ada 5 yaitu, sebab, syarat, mani’, Ash-Shihah, Al-Buthlan dan Al-Fasad, ‘Azimah dan rukhsah.
a.       Sebab adalah sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai tanda atas musababnya dan mengkaitkan keberadaan musabab, dengan ketiadaannya.
Contoh: perbuatan zina menyebabkan seseorang dikenai hukuman dera 100 kali
b.      Syarat ialah sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaannya hukum syara’ bergantung kepadanya
c.       Mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan oleh syar’i keberadaannya menjadi ketiadaan hukum atau ketiadaan sebab, maksudnya batalnya sebab itu.
d.      As-shihah yaitu tercapainya sesuatu yang diharapkan secara syara’, apabila sebabnya ada, syarat terpenuhi, halangan tidak ada, dan berhasil memenuhi kehendak syara’ pada perbuatan itu, sedangkan bathl berarti rusak dan gugur hukumnya dan fasad yaitu perubahan sesuatu dari keadaan yang semestinya (sehat)
e.       ‘Azimah adalah hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah kepada seluruh hambanya sejak semula, sedagkan rukhsah yaitu keringanan melakukan sesuatu dlam keadaan tertentu.
Jadi jelaslah bahwa kita harus mengetahui dalil hukum yang harus kita lakukan dan menjadi pedoman dalam melakukan sesuatu agar tidak menyalhi aturan yang sudah ditetapkan oleh syara’.
DAFTAR PUSTAKA


A Syafe’i Karim, 1997, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Nasrun Haroen, 1996, Ushul Fiqih I, Jakarta: Pustaka Setia
Wahhab Kallaf, Abdul,1994, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama
Rachmat Syafe’i, 2010, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Abd. Rahman Dahlan, 2011, Ushul Fiqih, Jakarta: AMZAH



[1] A. Syafi’i Karim, FIQIH USHUL FIQIH, Cet.I, (Bandung:Pustaka Setia, 1997) hlm.  107
[2] Rachmat Syafe’i, Ilmu USHUL FIQIH, Cet.IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hlm. 312
[3] A. Syafi’i Karim, FIQIH USHUL FIQIH, Cet.I, (Bandung:Pustaka Setia, 1997) hlm. 107

[4] Ibid, hlm.108
[5] Rachmat Syafe’i, Ilmu USHUL FIQIH, Cet.IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hlm. 313
[6] Dikutip oleh Abd. Rahman Dahlan dari kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam juz III, Al-Amidi, hlm.89
[7] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu USHUL FIQIH, Terj. Moh. Zuhri, cet. I, (Semarang: Dina Utama, 1994) hlm. 171
[8] Nasrun Haroen, USHUL FIQH 1, Cet.I, (Jakarta: Logos,1996), hlm.260
[9] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu USHUL FIQIH, Terj. Moh. Zuhri, cet. I, (Semarang: Dina Utama, 1994) hlm. 171

[10] Rachmat Syafe’i, Ilmu USHUL FIQIH, Cet.IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hlm. 313
[11] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu USHUL FIQIH, Terj. Moh. Zuhri, cet. I, (Semarang: Dina Utama, 1994) hlm. 173
[12] Ibid, hlm. 173
[13] Dikutip oleh Abd. Rahman Dahlan dari kitab Ushul al-Fiqh, Muh. Abu Zahrah, hlm.56
[14] Rachmat Syafe’i, Ilmu USHUL FIQIH, Cet.IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hlm. 314
[15] Abd. Rahman Dahlan, USHUL FIQH, Cet.II, (Jakarta: Amzah, 2011) hlm.74
[16] Ibid, hlm.74
[17] Nasrun Harun, USHUL FIQH 1, Cet.I, (Jakarta:Logos, 1996), hlm.269
[18] Ibid, hlm.270
[19] Ibid, hlm.271
[20] Dikutip oleh Nasrun Haroen dari kitab al Makhal al-Fiqhi al-‘Am jilid I, Mushthafa Ahmad al-Zarqa, hlm.687
[21] Nasrun Haroen, USHUL FIQH 1, Cet.I, (Jakarta:Logos, 1996), hlm.273
[22] Ibid, hlm.273
[23] Ibid, hlm.273
[24] Rachmat Syafe’i, Ilmu USHUL FIQIH, Cet.IV, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hlm. 315
[25] Nasrun Haroen, USHUL FIQH, Cet.I, (Jakarta: Logos, 1996) hlm.276
[26] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu USHUL FIQIH, Terj. Moh. Zuhri, cet. I, (Semarang: Dina Utama, 1994) hlm. 176
[27] Ibid, hlm.177

8 komentar:

Tinggalkan Komentar anda di sini